PERATURAN DAN TATA TERTIB SMA NEGERI 5 TANJUNG JABUNG TIMUR
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi dan Kompetensi Lulusan serta berpedoman pada Panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk mencapai Visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Kurikulum SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur salah satunya adalah menegakkan disiplin warga sekolah terutama siswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan membuat peraturan sekolah sebagaimana yang diatur dalam tata tertib sekolah.
A. LANDASAN
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
3. Panduan Penyusunan KTSP yang dikembangkan oleh BSNP Tahun 2006,
4. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,
5. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
6. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang implementasi Permendiknas Nomor 22 dan Nomor 23 tahun 2006,
7. Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006,
8. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan,
9. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan,
10. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Standar Proses,
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan,
12. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan,
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019,
14. Permendikbud Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019,
15. Permendikbud Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
B. TUJUAN
1. Menegakkan aturan dan tata tertib yang berlaku di SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur.
2. Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman, tertib, terkendali dan kondusif.
3. Meningkatkan dan mengamankan Visi dan Misi sekolah yang telah digariskan.
4. Mendorong kinerja komponen-komponen dan atau warga di sekolah agar lebih tertib, aman, termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.
C. TUGAS
Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan, teguran dan sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lingkungan SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur.
D. FUNGSI
1. Melakukan investigasi data pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur.
2. Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh siswa.
3. Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif.
4. Memberikan teladan dan contoh yang sesuai dengan etika dan norma.
E. IMPLEMENTASI
1. Monitoring dilakukan setiap hari.
2. Setiap anggota Tim merekapitulasi semua temuannya tiap minggu.