PERATURAN AKADEMIK
SMA NEGERI 5 TANJUNG JABUNG TIMUR
TAHUN PEMBELAJARAN 2021/2022
I. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
1. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam satu tahun pembelajaran.
2. Satu Tahun Pembelajaran dibagi menjadi dua semester.
3. Satu jam pembelajaran tatap muka adalah 45 menit.
4. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk kls X sebanyak 42 jam dan kelas , XI, dan XII adalah 44 jam pembelajaran .
5. Minggu efektif per tahun pembelajaran adalah 38 minggu
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90% kehadiran dalam satu semester. Persentase minimal kehadiran peserta didik digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti ulangan akhir semester (UAS) dan atau ulangan kenaikan kelas (UKK), dan kelulusan.
Dalam satu semester setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 39 jam pembelajaran untuk kls X , XI dan XII per minggu.
Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila mendapat dispensasi, di antaranya:
1) Mengikuti lomba mewakili sekolah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun Negara.
2) Mengikuti rapat OSIS
3) Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah.
4) Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kepala sekolah
5) Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah
KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK
1. Ketidakhadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
1) Sakit (satu sampai tiga hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter / pemberitahuan langsung orang tua/wali). Lebih dari tiga hari atau rawat inap wajib mengirimkan surat keterangan dokter atau rawat inap.
2) Izin (didahului dengan permohonan orang tua)
3) Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (membolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.
KETENTUAN PELAKSANAAN PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan Ulangan, Ujian, dan Tugas Mandiri/Kelompok, yaitu dalam bentuk penugasan mandiri terstruktur dan penugasan mandiri tidak terstruktur.
1. Setiap guru mata pelajaran boleh memberikan tugas individu atau tugas kelompok kepada peserta didik dengan mempertimbangkan hal-hal sbb :
1) Relevansi, urgensi, dan keterkaitannya dengan standar kompetensi dan/atau dengan kompetensi dasar yang diajarkan pada semester itu.
2) Waktu, teknis penyelesaian, dan produk tugas yang harus dikumpulkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendidik dan peserta didik.
3) Beban tugas yang diberikan oleh guru terhadap siswa adalah 0 – 60 % jumlah jam tatap muka di kelas perminggu.
2. Pelaksanaan Ulangan Harian
3. Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester
4. Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester
5. Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
6. Pelaksanaan Ujian Sekolah
KETENTUAN PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN
1. Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 2 kali dengan nilai yang diperoleh maksimum sama dengan KKM.
2. Pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat berupa: 1) belajar kelompok, 2) belajar mandiri, 3) pembelajaran berbasis tema, dan 4) pemadatan kurikulum.
3. Pembelajaran pengayaan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian pembelajaran pengayaan dapat dikaitkan dengan kegiatan tugas mandiri terstruktur dan kegiatan tugas mandiri tidak terstruktur.
4. Penilaian hasil kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN PENJURUSAN
1. Kenaikan Kelas X ke Kelas XI
1) Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran.
2) Siswa dinyatakan naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai KKM pada ketercapaian, maksimal 3 (tiga) mata pelajaran.
3) Rata-rata nilai afektif seluruh mata pelajaran sekurang-kurangnya 3 (Cukup).
4) Siswa yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.
2. Kenaikan Kelas XI ke Kelas XII
1) Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran.
2) Siswa dinyatakan naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai KKM pada ketercapaian, maksimal 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi pada semester genap :
1) Program studi Ilmu Alam, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologidan Matematika
2) Program studi Ilmu Sosial, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sosiologi dan Sejarah
3) Rata-rata nilai afektif seluruh mata pelajaran sekurang-kurangnya 3 (cukup).
4) Siswa yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya
3) Penjurusan Kelas X
1) Penentuan penjurusan program studi dilakukan pada akhir semester genap kelas X.
2) Pelaksanaan penjurusan program studi dilakukan di semester ganjil kelas XI.
3) Kriteria penjurusan program studi meliputi :
4) Nilai akademik
5) Minat siswa, Untuk mengetahui minat siswa dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara atau cara lain yang bisa digunakan untuk mendeteksi minat, bakat.
6) Masukkan dan saran dari guru Bimbingan dan Konseling. Jika antara minat dan prestasi ketiga aspek tidak cocok/sesuai, wali kelas dengan pertimbangan masukkan dari guru Bimbingan dan Konseling dapat memutuskan program studi apa yang dapat dipilih oleh siswa.
7) Siswa diberi kesempatan untuk pindah program studi (multi-entry-multi-exit) apabila ia tidak cocok pada program studi semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya. Batas waktu untuk pindah program studi ditentukan paling lambat 1 (satu) bulan, terhitung mulai tahun pelajaran baru dimulai
4) Kriteria Penjurusan Program
1) Program Ilmu Alam (IPA)
- Mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi dan Matematika tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas.
- Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) di semester dua untuk mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi dan Matematika minimal 75 dan berjumlah minimal 320
2) Program Ilmu Sosial (IPS)
- Mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sosiologi dan Sejarah tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas.
- Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) di semester dua untuk mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sosiologi dan Sejarah minimal 75 dan berjumlah minimal 300
3. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan peserta ujian dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
3) lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4) Rapat Majelis Guru.
VII. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR (SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH)
1. Peserta didik mendapat hak yang sama dalam menggunakan fasilitas sekolah sepanjang mentaati peraturan yang berlaku.
2. Penggunaan fasilitas sekolah hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan selama terdaftar sebagai peserta didik di SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur.
3. Peserta didik mendapat hak sama tanpa kecuali untuk menggunakan ruang belajar untuk proses pembelajaran, kegiatan akademik, dan kegiatan non akademik di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari Kepala Sekolah / Wakil kepala sekolah Bidang Sapras
4. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas laboratorium (fisika, biologi, kimia) untuk proses sesuai jadwal pelajaran dan di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari kepala sekolah / wakil kepala sekolah bidang sapras
5. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan ruang perpustakaan untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin dari kepala sekolah / wakil kepala sekolah bidang sapras.
6. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan buku perpustakaan dan buku referensi untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif sesuai dengan aturan dan tata tertib penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan;
7. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti jaringan internet (LAN dan hotspot sekolah), LCD, sound-system; komputer, tape recorder, dan sebagainya untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin kepala sekolah / wakil kepala sekolah
8. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas olahraga untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin kepala sekolah;
9. Kerusakan fasilitas sekolah:
Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan operasional pengguna harus menjadi tanggung jawab pengguna.
a. Kerusakan yang disebabkan karena kondisi alat yang digunakan menjadi tanggung jawab sekolah..
b.Sebelum menggunakan peralatan harus diteliti terlebih dahulu kelayakannya bersama-sama.
10. Kebersihan fasilitas sekolah:
Setiap penggunaan fasilitas sekolah; alat-alat, laboratorium, ruang belajar, perpustakaan dan lain-lain harus tetap dijaga kebersihannya.
a. Apabila menggunakan ruang-ruang tertentu di lingkungan sekolah maka setelah kegiatan kondisi ruangan harus tetap harus dalam keadaan bersih.
VIII. KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI PADA GURU, WALI KELAS, DAN GURU BK/KONSELOR
1. Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru Mata Pelajaran
1) Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran,
2) Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah sepanjang guru yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas
3) Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan,
terutama dalam hal kesulitan mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam mengerjakan tugas, dan lainnya
4) Tidak diperbolehkan memberitahukan nilai rapor pada siswa dan orang tua sebelum rapor dibagikan
2. Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Wali Kelas
1) Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya,
2) Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat, baik di dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran
3) Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah siswa di kelas yang bersangkutan,
4) Tidak diperbolehkan memberitahukan nilai rapor pada siswa dan orang tua sebelum rapor dibagikan.
3. Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru BK/Konselor
1) Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK dapat dilakukan setiap saat selama Guru BK/Konselor masih dapat melayani.
2) Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan, terutama dalam hal kesulitan mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam mengerjakan tugas, dan lainnya.
3) Tidak diperbolehkan memberitahukan nilai rapor pada siswa dan orang tua sebelum rapor dibagikan.
IX. P E N U T U P
1. Peraturan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana yang diatur.
2. Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam penyusunan peraturan akademik ini akan ditentukan dan diperbaiki kemudian.
3. Peraturan akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan atau Tahun Pembelajaran 2020/2021