KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
SMA NEGERI 5 TANJUNG JABUNG TIMUR
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
Pakaian guru harus disesuaikan dengan jadwal seragam yang telah ditentukan.
Pakaian guru di kantor dan di ruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang, pakaian dan sepatu formal.
Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, busana yang islami, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
Guru SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan sapaan yang pantas dan menyenangkan hati anak didik.
Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
Guru tidak merokok ketika mengajar di dalam kelas atau sedang bersama-sama dengan siswa di luar lingkungan sekolah.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
Pakaian pegawai SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
Pakaian pegawai harus disesuaikan dengan jadual seragam yang telah ditentukan.
Pakaian pegawai SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
Pegawai SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
Pegawai wajib terbuka dan jujur
Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan sapaan yang pantas dan menyenangkan bagi anak didik.
Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 7
Dengan berlakunya keputusan Kepala SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru SMA Negeri 5 Tanjung Jabung Timur yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.